Tips dari Super You: Pertolongan Pertama Saat Kecelakaan & Peran Asuransi Kecelakaan

Head of Digital Channel Sequis Antonius Tan
Head of Digital Channel Sequis Antonius Tan

JAKARTA, CILACAP.INFO – Jumlah kecelakaan lalu lintas darat di Indonesia tahun 2023 tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ada sebanyak 103.645 kasus.

Kecelakaan adalah masalah serius karena dapat menyebabkan cacat hingga kematian, dan kerugian materi dalam jangka panjang yang dapat mengancam masa depan pelaku, korban, dan keluarga.

Jumlah kecelakaan sebenarnya telah menunjukkan tren menurun dibanding 2 tahun sebelumnya akan tetapi pengguna jalan raya perlu mengetahui bahwa penyebab utama kecelakaan masih didominasi oleh faktor manusia.

Kemungkinan rata-rata 3 orang meninggal dunia dapat terjadi setiap jam akibat kecelakaan jalan. Kominfo menyebutkan ada sebanyak 60% kecelakaan karena faktor manusia, yakni kemampuan mengemudi dan karakter pengemudi sedangkan sisanya karena faktor kendaraan terkait laik jalan dan faktor sarana dan prasarana.

Head of Sequis Digital Channel Antonius Tan ikut angkat bicara soal meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan dengan meningkatkan kewaspadaan berlalu lintas dan memiliki keterampilan dan pengalaman berkendara sesuai standar keselamatan (safety riding).

Perilaku kita berkendara dapat memengaruhi keselamatan diri dan orang lain. Anton juga mengingatkan perlunya pengendara memiliki asuransi kecelakaan diri.

“Klaim asuransi tidak berlaku jika kecelakaan karena kelalaian perilaku sendiri. Jangan sampai premi asuransi yang Anda bayarkan menjadi sia-sia karena kelalaian yang seharusnya bisa dihindari,” sebut Antonius.

Saat berkendara atau menggunakan jalan raya, taati rambu-rambu lalu lintas meskipun di jalan kecil. Pastikan kendaraan dilengkapi dengan spion, tetapi tetap hindari blind spot ketika berkendara. Jaga kecepatan dan jarak kendaraan baik dari sisi samping maupun depan.

Jika belum fasih berkendara jangan menyetir dan jangan menyetir sambil menggunakan gawai. Anda pun perlu memastikan kendaraan laik jalan mulai dari lampu, mesin, dan usia kendaraan Kemudian, dokumen berkendara harus lengkap, data yang tercantum benar, dan masih dalam masa berlaku.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait