CILACAP.INFO – Scaling gigi adalah cara untuk membersihkan karang gigi, adapun di indonesia bisa dengan membersihkannya di Rumah Sakit, Klinik atau Puskesmas.
Terkait pembayaran, sejak adanya BPJS di Indonesia ternyata Scaling gigi juga bisa dengan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ini dia Alasan yang mendasari Scaling Gigi bisa dengan BPJS. Dilansir klikdokter.com, menurut BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :
1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
3. Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anastesi atau pembiusan sebelum operasi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental.
5. Pencabutan gigi sulung dengan anastesi topikal atau infiltrasi.
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
7. Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi).
8. Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.
9. Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.